Korupsi Massal, 14 Pejabat di Kediri Terancam Dibui

Korupsi Massal, 14 Pejabat di Kediri Terancam Dibui

- detikNews
Senin, 14 Jun 2010 12:14 WIB
Kediri - Kasus korupsi secara massal diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. 14 Orang pejabat teras terancam kurungan penjara, karena  diperkirakan menilap dana pengembangan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) sebesar Rp 825,5 juta.

Kasus tersebut saat ini tengah dalam penyelidikan Direktorat Reskrim Polda Jatim, dengan 14 pejabat yang diduga terlibat didalamnya menjadi terperiksa. Hal ini
seperti dibenarkan Walikota Kediri Samsul Ashar, saat ditemui wartawan seusai proses sertijab Kapolresta Kediri dari AKBP Rastra Gunawan ke AKBP Mulia Hasudungan
Ritongan di halaman Mapolresta Kediri, Senin (14/6/2010).

"Sifatnya masih pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) belum ada penetapan tersangka," ujar Samsul singkat, sambil bergegas masuk ke mobil dinasnya.

Samsul juga mengaku tidak mempermasalahkan pemeriksaan 14 pejabat oleh Polda Jatim, karena Pemkot Kediri diakui tidak merasa melakukan kesalahan.  Termasuk dugaan korupsi dana UMKM sebesar Rp 825,5 juta sebagai kabar yang tidak benar. "Itukan kasus lama dan sudah selesai, jadi sekarang ya tidak masalah kalau diperiksa," imbuhnya.

Informasi yang berhasil dihimpun detiksurabaya.com menyebutkan, dugaan korupsi tersebut bermula dari pengajuan utang oleh 14 pejabat ke BPR Kota. 13 Pejabat
masing-masing mengajukan hutang sebesar Rp 56,5 juta, sedangkan seorang lainnya memiliki hutang sebesar Rp 103,6 juta.

Dari 14 pejabat tersebut dalam proses pelunasan tetap dikenakan bunga pinjaman, berkisar antara 4 hingga 6 juta per bulan. Namun sayang,  di tengah perjalanan
terjadi kredit macet hingga menjadikan BPR Kota sebagai kelabakan. Ironisnya, utang piutang tersebut saat ini dikabarkan tengah selesai dengan pelunasan dilakukan
dengan menggunakan dana pengembangan UMKM.

"Yang saya tahu saat saya masih menjabat memang proses hutang piutang masih berjalan dan akan segera dilunasi. Nggak tahu kalau sekarang, karena saya juga sudah nggak disana lagi," papar mantan Direktur BPR Kota, Tri Waspodo.

Terpisah Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri yang membidangi masalah perekonomian dan keuangan, Nurhadi Sekti Mukti, mengaku sangat menyesalkan terjadinya dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, penggunaan dana pengembangan UMKM untuk pelunasan utang pejabat sangat tidak dibenarkan.

"Yang namanya uang UMKM ya peruntukannya untuk UMKM, bukan untuk pejabat," ungkapnya berang.

Atas dasar tersebut, Nurhadi mengaku akan mengusahakan klarifikasi pihaknya ke Pemkot Kediri dan BPR Kota. "Kami akan panggil mantan Direktur BPR Kota dan jajaran direksi barunya. Kami akan coba klarifikasi kebenarannya, jangan sampai kondisi ini berlarut-larut dan meresahkan masyarakat," pungkasnya.

(bdh/bdh)
Berita Terkait