Pembinaan 2 Bocah Terdakwa Pembunuhan Terancam Batal

Jaksa Banding

Pembinaan 2 Bocah Terdakwa Pembunuhan Terancam Batal

- detikNews
Kamis, 10 Jun 2010 18:09 WIB
Pembinaan 2 Bocah Terdakwa Pembunuhan Terancam Batal
Kediri - Vonis pembinaan selama 1 tahun untuk BH dan RT, 2 bocah terdakwa pembunuhan terhadap Sofiatun, wanita berusia 70 tahun asal Desa/Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, terancam dibatalkan. Jaksa secara resmi mengajukan banding.

Mulyono, JPU dalam kasus tersebut mengungkapkan, pihaknya menilai vonis yang
dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri untuk BH dan RT sangat jauh dari rasa
keadilan. Dari tuntutan JPU berupa kurungan penjara selama 6 tahun, kedua terdakwa
divonis bersalah namun dikembalikan ke wali untuk dilakukan pembinaan selama 1
tahun.

"Hakim mungkin menilai itu putusan yang paling tepat berdasarkan tata aturan pidana anak, tapi kami di kejaksaan memiliki penilaian lain. Tuntutan itu juga kami ajukan atas dasar yang ada dan dibenarkan," tegas Mulyono, saat ditemui detiksurabaya.com di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jalan Pamenang, Kamis (10/6/2010).

Mulyono juga menilai putusan pembinaan di rumah terdakwa sebuah ketidaktepatan,
karena hal yang sama bisa dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Selain dianggap lebih representatif, alternatif lokasi yang diungkapkannya lebih memenuhi unsur keadilan.

"Di rumah saya yakin terdakwa juga masih trauma, kenapa meski dipaksanakan dibina
di rumah. Kalau memang dinyatakan dengan sah bersalah, sudah semestinya mereka dibina di Lapas Anak," imbuh Mulyono.

Atas keputusan banding yang diajukannya, Mulyono mengaku segera mengirimkan materi ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.  "Materi menyusul, karena memang waktunya masih panjang. Yang jelas setelah menyatakan fikir-fikir, hari ini tegas saya
nyatakan banding," pungkasnya.

Terpisah Muhammad Ridwan, kuasa hukum BH dan RT mengaku belum dapat menyikapi keputusan banding yang diajukan JPU. Pihaknya akan terlebih dahulu konsultasi dengan sejumlah praktisi hukum dan juga lembaga pemerhati anak.

"Secara lisan sudah banyak yang menyatakan siap mendampingi, entah praktisi ata
lembaga pemerhati. Tapi saya perlu koordinasi dulu, benar demikian atau tidak,"
ungkap Ridwan.

Sebelumnya, BH dan RT, 2 bocah terdakwa pembunuhan terhadap Sofiatun, wanita
berusia 70 tahun asal Desa/Kecamatan Badas Kabupaten Kediri, divonis bersalah
meski tidak dijebloskan ke dalam penjara. Keduanya dikembalikan ke keluarganya
untuk dibina, tetap dengan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini