Kokok Raya, Mantan Walikota Madiun Dituntut 4 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Rp 8,3 Miliar

Kokok Raya, Mantan Walikota Madiun Dituntut 4 Tahun Penjara

- detikNews
Rabu, 09 Jun 2010 17:12 WIB
Madiun - Mantan Walikota Madiun, Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya dituntut 4 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Rabu (9/6/2010).

Kokok Raya menjadi terdakwa dugaan korupsi APBD pos DPRD Kota Madiun tahun 2002-2004 senilai Rp 8,3 miliar. Kala itu Kokok Raya menjabat sebagai Ketua DPRD.

"Dari keterangan para saksi dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah tersangkut hukum dan berjasa menjadi walikota sehingga terdakwa Djatmiko Royo Saputro dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta serta mengembalikann uang negara sebesar Rp 500 juta," ucap Ketua Tim JPU, Dradjat Soebandu, saat membacakan tuntutan di PN Kota Madiun.

Dalam pembacaan tuntutan 110 halaman, JPU mengajukan tuntutan sesuai dakwaan subsider pasal 3 junto pasal 19 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 yang dirubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara usai sidang, Kokok menyatakan bahwa tuntutan memang hak dari jaksa dan menyerahkann sepenuhnya kepada jaksa. "Kalau memang bersalah yang harus dihukum tapi kalau tidak bersalah jangan dipermasalahkan, gitu ya," jelas Kokok Raya yang juga politisi PDIP ini saat menuju mobil tahanan.

Dalam kasus dugaan korupsi Rp 8,3 miliar tersebut juga menyeret mantan Wakil Walikota Madiun Gandhy Yoeninta yang kala itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD periode 1999-2004 bersama dengan Ali Sahono juga mantan Wakil Ketua DPRD. Keduanya juga dituntut 3 tahun penjara, Senin (7/06/2010).

Sedangkan sidang akan dilanjutkan Kamis (17/6/2010) mendatang dengan agenda pembacaan pledoi. "8 Hari sebelum tanggal 1 Juli, putusan sudah harus dijatuhkan karena keterbatasan masa penahanan terdakwa," jelas ketua majelis hakim Januarso Rahardjo kepada wartawan.

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.