Polisi menyita barang bukti berupa 41 batang rel kereta api ukuran 2 meter seberat 2 ton, empat buah gergaji, dua buah clurit dan empat buah kunci pas juga
sebuah mobil Chevrolet dengan nomor polisi P 7123 LD yang digunakan untuk mengangkut potongan rel.
Menurut Kapolres Jember AKBP Taufik Rochmad Hidayat, sindikat itu telah dua kali melakukan pencurian. "yang pertama 1,5 ton rel dan yang kedua 2 ton ini yang
sekarang kita sita," kata Taufik kepada wartawan di mapolres, Rabu (9/6/2010).
Sindikat itu mencuri rel itu di kawasan Kecamatan Kalisat di jalur Jember-Panarukan (Situbondo). Jalur itu tidak lagi digunakan karena telah ditutup. Tetapi aset yang ada di jalur itu masih milik PT KA Daops IX Jember.
Suyono dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dan Nimin diancam dengan pasal 480 KUHP karena menerima barang hasil kejahatan. "Pihak PT KA merugi hingga jutaan rupiah," ungkap Taufik.
(wln/wln)











































