Dalam amar putusan disebutkan, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari para pemohon. Masing-masing Sucipto, Muanas Mukri dan Slamet Margiono. Ini sekaligus membatalkan putusan MA No 1760 K/Pid/2006 tanggal 11 Januari 2007 juncto putusan PN Surabaya No 429/Pid/2005/PT.SBY tanggal 13 Januari 2006 juncto putusan Pengadilan Negeri Pacitan no 38/Pid.B/2005/PN.PCT tanggal 1 September 2005.
Melalui pemberitahuan petikan putusan yang ditanda tangani juru sita pengganti, Rohmad dan diketahui para terdakwa disebutkan, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
"Melepaskan para terdakwa, 1. Sucipto, 2. Drs Muanas, MM, dan 3. Slamet Margiyono dari segala Tuntutan Hukum. Memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," tutur Subagyo, Humas PN Pacitan saat membacakan petikan putusan MA di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Pacitan, Senin (7/6/2010).
Kabar tersebut tentu saja disambut baik para pemohon. Slamet Margiyono mengaku sangat gembira mengetahui kabar diterimanya permohonan PK yang ia ajukan. Yang terpenting, lanjutnya, ia bersama kedua pemohon lain bebas dari tuntutan hukum dan memperoleh kembali haknya sebagai warga negara.
Ditanya tentang kemungkinan terjun kembali ke dunia politik, politisi PAN itu mengaku masih akan memikirkannya. Saat ini pria yang memimpin sejumlah organisasi itu memilih aktif di dunia seni budaya.
"Kita sudah terlahir kembali. Saya cukup gembira apa yang saya inginkan sudah terkabul. Saya mencari bentuk keadilan yang seadil-adilnya," tandasnya.
Seperti pernah diberitakan, ketiga mantan pimpinan DPRD Pacitan periode 1999-2004 menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2001 sebesar Rp 2,1 miliar. Ketiganya mengajukan banding sampai dengan kasasi. Para terdakwa akhirnya dinyatakan bebas di tingkat PK.
(fat/fat)











































