Dalam persidangan yang bersifat terbuka, dari dakwaan primer melanggar Pasal 340 KUHP, dakwaan subsider melanggar Pasal 181 KUHP, lebih subsider Pasal 365 KUHP ayat 2, dan Pasal 375 KUHP, BH hanya dianggap melanggar Pasal 181 KUHP tentang tindak pidana turut menyembunyikan mayat dalam sebuah pembunuhan. Sedangkan RT dianggap melanggar Pasal 365 KUHP ayat 2, tentang tindak pidana pencurian dengan disertai pemberatan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
"Dengan segala pertimbangan yang ada dalam persidangan, majelis memutuskan mengembalikan terdakwa kepada wali, tetap dengan pengawasan Bapas selama satu tahun. Majelis juga memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari rumah tahanan negara atau lembaga pemasyarakatan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Teguh Sarosa, dalam amar putusannya, di PN Kabupaten Kediri, Senin (7/6/2010).
Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu kurungan penjara selama 6 tahun.
Terkait pilihan pelanggaran dalam dakwaan, Teguh menganggap sesuai dengan yang tertera dalam perundang-undangan perlindungan anak. "Disana disebutkan, kalau memang bersalah tetap dinyatakan bersalah, namun sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Untuk Heri mislanya, dia kan lebih banyak membantu ibunya mengambil perhiasan korban," tegasnya.
Sementara JPU pengganti Bambang Supariyanto, dikonfirmasi mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim mengaku masih berfikir, apakah akan mengajukan banding atau menerima. Ini disampaikan, karena JPU yang menangani kasus tersebut tengah ke luar kota untuk keperluan dinas.
"Yang lebih penting, apapun pendapat kami tentu harus kami sampaikan dulu ke pimpinan. Kalau beliau menerima ya kami menerima, begitu juga sebaliknya," ujar Bambang.
Terpisah Elin Masruroh (29), bibi BH dan RT yang menjadi wali bagi keduanya dalam persidangan mengatakan, dia dan keluarga siap melakukan pembinaan. Terkait pelaksanaan sekolah, dia juga mengaku siap membiayai.
"Sebenarnya bukan hanya saya, tapi seluruh anggota keluarga sudah berkomitmen untuk bersama-sama mendidik. Termasuk sekolah, besok pagi saya akan langsung ke sekolahnya agar mereka bisa segera kembali mendapatkan pelajaran," ungkap Elin.
Sebelumnya, BH dan RT disidangkan di PN Kabupaten Kediri karen diduga turut melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Sofiatun, kerabat sekaligus tetangganya di Desa/Kecamatan Badas. Pembunuhan yang terjadi pada tanggal 21 Maret 2010 tersebut dilakukan dengan motif ekonomi, dimana BH dan RT diajak ibu kandungnya ingin menguasai harta benda korban.
(bdh/bdh)










































