Sidang Perdana Bupati Lumajang Dijaga Ketat

Dugaan Korupsi Rp 416 Juta

Sidang Perdana Bupati Lumajang Dijaga Ketat

- detikNews
Senin, 07 Jun 2010 14:45 WIB
Sidang Perdana Bupati Lumajang Dijaga Ketat
Jember - Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember di PN Jember, Senin (7/6/2010). Dalam sidang perdana itu, mantan bupati Jember ini mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dakwaan dibacakan secara bergantian oleh dua jaksa Hari Wibowo dan Adek Sri. Masdar didakwa dengan dakwan primer pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor) junto pasal 55 KUHP dan subsider pasal 3 UU Tastipikor junto pasal 55 KUHP.

"Terdakwa Drs Sjahrazad Masdar melakukan tindakan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi sehingga negara dirugikan sebesar Rp 439 juta," kata
Hari Wibowo SH dalam sidang.

Masdar dinilai bertanggungjawab atas cairnya dana bantuan hukum Pemkab Jember tahun 2005 sebesar Rp 475 juta. Dana tersebut dibayarkan kepada tim penasehat
hukum pimpinan DPRD Jember kala itu yang sedang kesandung masalah hukum di Polda Jatim.

Setelah dipotong pajak penghasilan, kerugian negara mencapai Rp 439 juta. Saat itu
Sjahrazad Masdar menjabat sebagai pejabat Bupati Jember tahun 2005.

"Dana bantuan hukum seharusnya tidak diberikan kepada pimpinan DPRD tetapi kegiatan hukum bagi Pemkab Jember, pembayaran jasa untuk tim pengacara harusnya menjadi tanggungjawab pribadi pimpinan DPRD," tegas Hari.

Dakwaan jaksa itu langsung mendapat eksepsi dari tim pengacara Masdar. Ahmad Cholily, ketua tim pengacara menegaskan, kliennya tidak ikut bertanggungjawab atas
pencairan dana itu.

"Pencairan dana itu dilakukan oleh orang lain, saat itu klien saya sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat bupati Jember. Dia menerima permintaan dan itu sudah
dimintakan saran kepada Sekda. Sementara itu yang menandatangi surat pencairan uang Bupati MZA Djalal (Bupati Jember saat ini). Jadi klien saya tidak terlibat sehingga harus bebas dan dakwaan itu batal demi hukum," ujar Cholily.

Setelah pembacaan eksepsi, sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Jember Singgih Budi Prakoso ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.Sementara dalam sidang tersebut, satu peleton atau 200 personel brimob Polda Jatim di Malang disiagakan. Mereka berjaga di dalam gedung, pelataran dan jalan raya depan PN Jember. (fat/fat)
Berita Terkait