Forum Ponpes Klaim Cincin Kawin Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Haram

Forum Ponpes Klaim Cincin Kawin Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Haram

- detikNews
Kamis, 03 Jun 2010 19:16 WIB
Kediri - Masih ingat dengan cincin perkawainan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie yang dilapisi darah? Meski keduanya menganggap cincin itu sebagai lambang bersatunya cinta dia dan Ardi, namun oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa dan Madura, dinyatakan haram.

Darah yang terkandung dalam cincin putra pegusaha Aburizal Bakrie tersebut dianggap sebagai barang najis, yang tidak semestinya diabadikan.

Keputusan haram tersebut diambil dalam Komisi B forum bahtsul masa'il FMPP di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Kamis (3/6/2010).

Mereka beranggapan, darah yang dinyatakan najis tidak semestinya disatukan, terlebih dalam sebuah cincin yang dimungkinkan setiap saat dibawa salat.

"Darah dalam Islam dianggap sebagai sesuatu yang najis, yang sudah semestinya disucikan dan bukan untuk disatukan," ungkap perumus Komisi B Bahtsul Masa'il FMPP XXI, Kiai Ali Mustofa Said.

Kiai Said menjelaskan, alasan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani membuat cincit dengan kandungan darah di dalamnya, untuk menyatukan pernikahannya agar abadi tidak tepat. Pernikahan yang sakinah, mawaddah dan warahmah dapat dihadilkan tidak hanya melaluiĀ  sebuah penyatuan yang bersifat duniawi.

"Kalau mereka inginkan rumah tangganya bahagia, sakinah, mawaddah dan warahmah, ya berlakulah sebagai suami istri yang hidup berdasar syariat. Jangan terus dengan perumpamaan berharap bahagia, karena itu buatan manusia juga yang tidak bisa menjadi patokan," jelas Kiai Ali.

Masyarakat Diminta Tidak Meniru

Atas keputusan tersebut, FMPP meminta masyarakat tidak meniru apa yang dilakukan pasangan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani tersebut. "Masyarakat biasanya latah dan untuk masalah ini kami harapkan tidak. Apa yang mereka lakukan salah dan jangan ditiru," tegasnya.

Mengenai status pernikahan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, FMPP tetap menganggapnya sah. Keputusan haram hanya dikenakan pada cincin perkawinan yang digunakan, yang dikabarkan dipesan secara khusus ke Thailand.
(bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.