Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi, berhasil dibekuk polisi. Pelaku ditangkap di
Situbondo, Rabu (2/6/2010) malam.
Kini, Hari Santoso sudah kembali ke pelukan kedua orang tuanya. Rasa haru dan bahagia mewarnai keluarga kecil tersebut. Kondisi kesehatan korban dipastikan normal setelah diperiksa oleh petugas medis puskesmas setempat.
"Kami bersyukur, Anak kami telah ditemukan dan masih sehat," kata ibu kandung Hari, Katina saat menggendong anaknya, Kamis (3/6/2010).
Kedua orang tua Hari Santoso mengaku mereka tidak mengenal penculiknya. Hanya saja beberapa hari, sang penculi menginap di rumahnya dan mengaku kenalan bapaknya Naen.
"Saya tidak kenal, Dia (pelaku.red) saat pertama kali datang ke rumah sok kenal,"
jelas Naen, Bapak kandung korban, saat berada di Polsek Srono.
Sementara pelaku penculikan tersebut tak lain adalah Marten (27) alias Dewi Pensia, warga Dusun/Desa Kajar Kecamatan Tenggarang, Bondowoso. Marten diringkus saat bersembunyi di rumah bapak angkatnya, Bualam, di Besuki, Situbondo.
"Tidak ada perlawanan, dia kami tangkap di Situbondo tadi malam," jelas Kapolsek
Srono, AKP Jodana Gunadi, kepada detiksurabaya.com di kantornya, Kamis (3/6/2010).
Kasus penculikan tersebut berhasil diungkap setelah polisi mendapatkan kejelasan
keberadaan pelaku. Informasi itu sendiri berasal dari Sauman, tunangan pelaku, yang membaca dan melihat kasus penculikan tersebut dari media massa.
Setelah dipastikan kebenaran informasi itu, polisi akhirnya melakukan penyergapan.
Sebelumnya, polisi meminta bantuan pada Sauman untuk merayu Marten agar tidak
beranjak dari tempat persembunyiannya.
"Dia telepon si pelaku, dia bilang ingin ketemuan," tambah Jodana.
Sementara saat ditemui di Polsek Srono, pelaku mengaku nekat menculik Hari Santoso hanya ingin merawatnya. Meski sudaah memiliki dua anak, Dewi berkeinginan menambah anak lagi.
"Saya hanya ingin merawatnya saja, karena anak saya sakit-sakitan dan yang satu
sudah meninggal dunia," kata Janda yang sudah cerai dengan suaminya 11 tahun lalu.
Apapun alasannya, pelaku tetap harus berurusan dengan hukum. Polisi menjeratnya
dengan UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dan dijerat pasal Penculikan.
Dari pemeriksaan, polisi menduga jika Dewi berprofesi sebagai 'kupu-kupu' malam. Ia kerap mangkal di lokalisasi yang ada di sekitar Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
"Kami jerat dengan undang-undang perlindungan anak," tandas Jodana.
Sebelumnya, Hari Santoso (5 bulan), putra pasangan dari suami istri, Naen Saputra
(31) dan Katina (28), hilang misterius dari rumahnya, Senin (31/05/2010) dini hari. Bersamaan dengan itu, Dewi yang menginap di rumah korban juga menghilang,
Dewi sendiri diperkenankan menginap, setelah ia mengaku sebagai kerabat orangtua
korban. Untuk menyakinkan, Dewi seolah-olah paham asal usul dan silsilah keluarga
Bapak korban, yang berasal dari Sampit, Kalimantan Tengah.
(fat/fjr)










































