"Kami telah tetapkan pemilik toko jamu yaitu Kho An alias Slamet menjadi tersangka
dalam kasus ini," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Hartoyo kepada wartawan, Rabu (2/6/2010).
Hartoyo menegaskan, kini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui peredaran atau pemasaran miras buatan tersangka. Disnyalir miras oplosan buatan tersangka telah meluas di sejumlah daerah di Kabupaten Malang.
"Kami masih telusuri peredaran miras oplosan buatan tersangka," jelasnya.
Atas perbuatannya ini, lanjut Hartoyo, tersangka Slamet pemilik toko jamu dijerat UU No 80 tentang Kesehatan dan diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 300 juta.
Menurut keterangan tersangka, kata Hartoyo, dalam sekali membuat miras tersangka
mengoplos 10 liter alkohol dengan kadar 90 persen yang dicampur 3 liter air.
Kemudian campuran alkohol dan air itu didiamkan hingga satu hari.
"Tersangka mengaku telah berjualan selama 5 tahun. Sementara ilmu mengoplos miras didapat dari temannya dengan komposisi campuran beragam, diantaranya air putih, alkohol 90 persen, ginseng, tangkur buaya, anak kijang dan campuran pasak bumi," ungkap Hartoyo.
Sebelumnya, 3 warga di dua kecamatan berbeda di Kabupaten Malang tewas diduga setelah pesta minuman keras (miras) oplosan jenis gingseng, Minggu (30/5/2010). Miras itu dibeli di toko jamu milik Sriatin dekat Pabrik Gula Krebet Bululawang.
(fat/fat)










































