Surat tulisan tangan tersebut disampaikan dan dibacakan oleh BH dan RT dalam
persidangan tertutup di PN Kabupaten Kediri, Senin (31/5/2010). Surat tersebut
disiapkan selama keduanya menjalani masa penahanan di Lapas kelas IIA Kota Kediri.
"Ini inisiatif kami sendiri, nggak ada yang meminta dan menyuruh," ujar BH polos,
saat ditemui detiksurabaya.com sebelum menjalani persidangan.
BH mengaku, keberaniannya menulis surat didasarkan atas keinginannya segera dibebaskan, karena merasa tidak bersalah atas tindak pidana pembunuhan tersebut. Terlebih, suasana tahanan yang sempit dan pengap, sehingga mereka tidak nyaman.
"Makan dan minum saja semua paka alat-alat dari plastik, nggak nyaman sama sekali pokoknya. Belum lagi kami marasa tempatnya yang sempit, kami merasa tidak bebas," imbuhnya.
Hal senada diungkapkan AR. Selama berada di tahanan dia mengaku sangat kangen dengan kakeknya, dan ingin secepatnya di bebaskan.
"Kakek belum pernah membesuk saya, karena memang nggak punya uang. Saya ingin dibebaskan, agar bisa dekat dan membantu kakek lagi di sawah," ungkap AR tak kalah polos dari apa yang disampaikan kakaknya.
Secara terpisah Ketua Majelis Hakim Teguh Sarosa, dikonfirmasi mengaku akan mempertimbangkan. "Semuanya akan menjadi pertimbangan, termasuk ini dan sikap keduanya selama menjalani persidangan," ungkapnya.
Sebelumnya, BH dan RT disidangkan di PN Kabupaten Kediri karena didakwa ikut
terlibat dalam pembunuhan terhadap Sofiatun, yang dilakukan bersama ibu kandungnya Riyamah. Akibat perbuatannya tersebut, keduanya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Tindakan pembunuhan sendiri dilakukan pada akhir Maret 2010. Jasad korban ditemukan warga pada tanggal 1 April 2010 di bawah jembatan Desa/Kecamatan Badas, dengan kondisi luka jerat di bagian leher. Aksi pembunuhan ini dilakukan atas dasar perekonomian, dimana pelaku berniat menguasai harta korban untuk keperluan melunasi kredit sepeda motor dan biaya hidup sehari-hari.
(fat/fat)











































