Perbuatan asusila tersebut terungkap, saat Mala yang saat ini telah duduk di bangku kelas VIII salah satu SMP Negeri di Tulungagung, bercerita kepada orang tuanya, jika dia pernah 2 kaliĀ diperlakukan secara tidak senonoh oleh US. Dari cerita tersebut US langsung dilaporkan ke polisi dan diringkus saat masih mengajar di sekolahnya.
"Sejak kemarin dia sudah kami periksa," ungkap KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Siswant,o membenarkan, saat ditemui wartawan di Mapolres, Jumat (28/5/2010).
Siswanto menambahkan, sebelum akhirnya mengamankan dan memeriksa US, kepolisian sudah meminta keterangan kepada Mala, terkait detail perlakuan tidak senonoh yang didapatkannya. Hasilnya, polisi mendapati pengakuan jika pencabulan tersebut dilakukan sebanyak 2 kali. "Sayangnya dia lupa kapan kejadian itu dan yang diingat juga yang pertama, sementara yang kedua lokasinya dimana dia sudah tidak ingat lagi," imbuhnya.
Guna menguatkna pengakuan Mala, kepolisian juga memeriksakannya ke rumah sakit. Hasilnya, dari proses visum dia dipastikan sudah tidak perawan.
"Dari pengakuan, meski hanya ingat satu jelas telah ada pencabulan. Sementara dari visum, dia juga dipastikan positif tidak perawan," tegas Siswanto.
Meski demikian kepolisian tidak bisa langsung menyatakan US bersalah. Pasalnya, lelaki yang sudah beristri dan beranak 3 tersebut membantah telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap mantan muridnya.
Dengan kondisi tersebut polisi diakui akan terus beruapaya mengungkap kebenarannya. Apabila terbukti bersalah, US akan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak No.23 tahun 2002 tentang tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(bdh/bdh)











































