Tersangka Kerusuhan Tolak Kunjungan Komnas HAM

Rusuh Pilbup Mojokerto

Tersangka Kerusuhan Tolak Kunjungan Komnas HAM

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2010 14:37 WIB
Tersangka Kerusuhan Tolak Kunjungan Komnas HAM
Mojokerto - Anggota Komnas HAM, Syafrudin Ngulma Simeulue dan rombongan, gagal
mengunjungi para tersangka kerusuhan DPRD dan Pemkab Mojokerto, yang ditahan di Polda Jatim. Sebab para tersangka menolak ditemui anggota Komnas HAM.

Penolakan itu disampaikan Aliansi LSM Mojokerto kepada Syafruddin di aula DPC Partai Barnas Kabupaten Mojokerto, Jalan Rajasa Negara, Kecamatan Puri, Rabu (26/5/2010). Aktivis LSM Mojokerto tersebut sempat bertemu dengan para tersangka di Polda Jatim.

"Kita hormati itu, mereka yang tidak mau ditemui. Mungkin mereka takut atau
traumatik. Saya juga tidak mau membuat persoalan baru,"kata Syafruddin, anggota
Komnas HAM yang pernah tinggal di kawasan pedesaan Kecamatan Trawas, Mojokerto.

Menurut Bang Syaf, panggilan akrabnya, penolakan itu cukup janggal dan aneh. "Saya
juga belum bertemu mereka. Tapi kalau benarĀ  ada yang tidak mau bertemu dengan
Komnas HAM, itu aneh. Bahkan saya berfikir jangan-jangan ada sesuatu," kata Bang
Syaf.

Sebelum kembali ke Jakarta, beberapa staf Komnas HAM sempat mennyalin video
bergambar kerusuhan, serta data-data nama tersangka dari Aliansi LSM. "Akan kami
pelajari perlu-tidaknya membentuk tim pencari fakta kasus ini," kata Syafruddin.

Menurut data Aliansi LSM Mojokerto, masih terdapat 12 orang berstatus tersangka
kerusuhan. Dari jumlah itu, seorang di antaranya, Rendi Kuswandi (31), dirawat di
RSUD Wahidin Sudirohusodo, dengan penjagaan ketat dari petugas kepolisian.

Sedang 11 nama lainnya masih ditahan di Polda Jatim. Padahal ke-11 nama itu mengalami luka hampir di sekujur tubuh. Selain 11 warga sipil, diduga juga ada oknum Polri berinisial Bripda SH dan oknum anggota TNI aktif berinisial RFI, yang diduga terlibat kerusuhan.

Sebelumnya, 104 orang diamankan dalam kerusuhan di gedung DPRD dan Pemkab Mojokerto, Jumat (21/5/2010). Dari 104 orang, 91 orang dilepas dan wajib lapor. Sedangkan 13 orang dinyatakan tersangka dan dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan.

(fat/fat)
Berita Terkait