Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 3 gram shabu-shabu, seperangkat alat hisap, 27 buah sedotan, dan 40 plastik kecil.
Semua barang bukti disimpan dalam tas warna hitam yang diletakkan di bagian tengah mobil Isuzu Panther nopol L 1098 DN yang dikendarai pelaku saat melintas di Jalan Raya Ketawang Laok, Ganding, pukul 05.30 WIB, Rabu (26/5/2010).
Sedangkan pelaku lain berstatus sebagai ibu rumah tangga yakni Rahwiyatun (32) warga Bangselok, Kecamatan Kota. Dari tangan pelaku disita barang bukti shabu-shabu seberat 0,2 gram dan seperangkat alat sedotan.
Kapolres Sumenep, AKBP Pri Hartono EL menjelaskan, terungkapnya para pengedar dan pengguna shabu-shabu berawal dari informasi masyarakat selama operasi cipta kondisi menjelang Pemilukada.
"Kasus shabu-shabu ini masih dalam pengembangan penyidik," kata Pri kepada wartawan di ruang Bag Ops Polres Sumenep, Jalan Urip Sumoharjo.
Kini pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat 1, supsider 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Psikrotopika. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (fat/fjr)










































