MUI Tak Tanggapi Fatwa Haram Bahtsul Masa'il

Waria Potong Rambut Wanita

MUI Tak Tanggapi Fatwa Haram Bahtsul Masa'il

- detikNews
Senin, 24 Mei 2010 08:11 WIB
Surabaya - MUI Jatim tak akan menanggapi fatwa haram waria memotong rambut wanita yang dikeluarkan Bahtsul Masa'il yang diikuti 125 pondok pesantren se Jawa-Madura. Menurut MUI, fatwa seperti itu sudah biasa di lingkungan pesantren dan fatwa itu hanyalah masalah fiqih.

"Kalau dikomentari khawatirnya nanti akan terjadi distorsi di masyarakat. Dan MUI belum perlu menanggapi yang seperti itu," ujar Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori, saat dihubungi detiksurabaya.com, Senin (24/5/2010).

Buchori mengaku bahwa MUI tidak sembarangan dalam membuat fatwa. MUI akan membuat fatwa dalam skala lokal dan nasional yang berhubungan dengan umat. Dan MUI tidak akan membuat fatwa seperti yang difatwakan 125 pondok pesantren dalam kegiatan Bahtsul Masa'il di Ponpes AL Falah, Ploso, Mojo, Kediri.

"Itu masalah kecil bagi MUI," tambah Buchori.

Tapi bagaimanapun, MUI tetap menghormati fatwa tersebut. Dan itu adalah hak bagi pesantren untuk membicarakan hal tersebut.

Sebelumnya Bahtsul Masa'il yang diikuti 125 pondok pesantren se Jawa-Madura mengeluarkan larangan atau fatwa haram bagi kalangan waria. Waria dilarang memotong rambut seorang wanita.

Putusan itu dihasilkan dalam kegiatan bahtsul masa'il i Ponpes Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, Kamis (20/5/2010) lalu. (iwd/fat)
Berita Terkait