"Kita akan mendatangi Kemenkue untuk membahas penggunaan DBHCT secara fleksibel, karena selama ini pemanfaatkan dilakukan pemerintah daerah masih menyesuaikan dengan aturan yang ada," kata Walikota Malang Peni Suparto ditemui di Balaikota Malang Jalan Tugu saat menerima studi banding Pemkab Kudus, Sabtu (22/5/2010).
Peni mengungkapkan, pihaknya juga telah mengajak Pemda industri rokok lain untuk
merealisasikan wacana itu dengan mengajak pemda penghasil cukai tembakau.
"Komunikasi telah kita lakukan dengan Pemda industri rokok, seperti Kudus. Kita
usahakan dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada Kemenkue," tegasnya.
Dia menambahkan, selama ini Pemda industri rokok mengalami kesulitan dalam
penggunaan DBHCT tak sesuai dengan petunjuk yang ada. Apalagi ada kontrol BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang cukup ketat.
Pengucuran DBHCT kepada pemerintah daerah penghasil cukai tembakau itu tak lepas dari perjuangan pemerintah daerah penghasil. Seperti Pemkot Malang, Pemkab Malang, Pemkab Kudus, Pemkab Pasuruan, Pemkot Kediri, hingga Pemkot Surabaya dan sejumlah daerah lain penghasil tembakau dan cukai.
Gagasan Pemkot Malang ini mendapat respon positif dari Pemkab Kudus. Daerah
penghasil cukai tembakau di terbesar di Jawa Tengah ini meminta Pemkot Malang juga mengkomunikasi dengan daerah penghasil cukai tembakau lain untuk mengajak mereka bersama menghadap Kemenkue.
"Pemkot Malang harus mengkomunikasi ini kepada daerah lain penghasil cukai tembakau yang ada di sekitarnya, agar dapat bersama-sama mengusulkan gagasan ini kepada Kemenkue," tutur Plt Perekonomian Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus Ali Rochim.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Malang juga melakukan studi banding dengan mendatangi penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) di lingkungan Pemerintah Kudus. Dalam penyaluran DBHCT Pemda Kudus dapat menggunakan dana tersebut untuk segala kegiatan dan operasional pengawasan cukai tembakau.
(fat/fat)










































