Dua warga itu diadukan ke polisi karena GKW keberatan dengan pernyataan keduanya di media massa yang mengatakan kalau dia menyebarkan ajaran yang menyimpang dari agama Islam.
GKW yang didampingi kuasa hukumnya, Henry Rusdianto melapor ke Polda Jatim.
"Kedatangan kita terkait pemberitaan yang menyebut klien kami sebagai nabi dan menyebarkan ajaran sesat. Padahal semuanya tidak benar," kata kuasa hukum GKW, Henry Rusdianto kepada wartawan di ruang pengaduan masyarakat Ditreskrim Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Kamis (20/5/2010).
Kedua warga itu adalah Wakil Ketua MUI Tulungagung, Ahmad Fathoni dan Suharminto yang disebut-sebut anggota DPRD setempat.
"Keduanya kita laporkan pencemaran nama baik. Sedangkan untuk institusi lain atau media yang tidak konfirmasi kepada klien saya terserah penyidik," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Pidum AKBP Iwan Kurniawan mengaku masih akan melakukan pendalaman tersebut sebelum melakukan pemeriksaan. "Kita masih belum memberikan rekom kepada pihak terkait untuk membuat laporan jadi sampai saat ini masih sebatas pengaduan," tutur Iwan.
Sebelumnya, warga di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung mengaku resah. Pasalnya Gatot Kusuma Wardana atau biasa disingkat GWK datang menyebarkan aliran baru dari agama Islam dan mengakui dirinya sebagai nabi untuk bangsa Indonesia.
Pengakuan nabi oleh Gatot Kusuma Wardana (GKW) tertuang dalam 4 selebaran yang dibagikan kepada sejumlah pengikutnya. Dalam selebaran yang dinamai 'SIRULLAH' tersebut, GKW menganggap dirinya sebagai nabi untuk bangsa Indonesia, dengan dasar ayat ke 4 dari Surat Ibrahim di Al-Qur'an.
"Allah tidak akan menurunkan rasul kecuali sesuai dengan bahasa kaumnya/bangsanya. Apabila bahasa kita adalah Bahasa Indonesia (Jawa), maka berdasarkan ayat tersebut jelas bahwa rasul kita adalah orang Indonesia. (Nabi Muhammad bahasanya Arab, Rasul bagi kaum/bangsa Arab)," bunyi cuplikan kalimat dalam 4 selebaran yang dibagikan GKW kepada pengikutnya.
(ze/wln)










































