Demi menambah penghasilan, pria yang bekerja serabutan itu membangun rumah kecil di samping tanggul sungai dekat rumahnya. Alih-alih untuk kios atau tempat jualan, bangunan berisi tiga kamar itu ternyata disewakan ke pria hidung belang.
Tak hanya itu sebagai servis plus kepada pelanggan, CK juga menyediakan wanita penjaja seks. Terang saja, layanan yang disediakan laris manis terutama di malam hari. Tak sadar aktivitasnya dipantau warga, pria ubanan itu asyik dengan bisnis barunya.
Hanya selang sebulan sejak praktek prostitusi ilegal itu berlangsung, CK digelandang ke Polres Pacitan. Ini setelah ada laporan warga yang mulai resah dengan aksi mesum tersebut.
"Memang benar, tersangka langsung kita amankan dan saat ini masih kita periksa. Dia mengaku terhimpit ekonomi," kata Kasatreskrim Polres Pacitan Sukimin, Kamis (20/5/2010).
Saat ini tersangka CK hanya bisa pasrah. Untuk memprosesnya polisi menyiapkan jerat hukum pasal 506 KUHP. Jika terbukti bersalah tersangka diancam hukuman penjara maksimal 1 tahun.
(fjr/fat)











































