"Dari data awal sementara yang kita dapatkan dari Tim Lbfor mabes Polri cabang Surabaya menyebutkan dipastikan sopir terlambat mengoper gigi ke netral," kata Kasat Lantas Polres Blitar, AKP Dwi Waluyo saat dihubungi detiksurabaya.com, Kamis (20/5/2010).
Dwi menyebutkan hasil penyelidikan lainnya, sang sopir bus hanya memiliki SIM A padahal seharusnya memiliki SIM B1. "Kan harusnya SIM B1, lalu si sopir ini hanya mempunyai SIM A. Sehingga tidak layak mengemudikan bus apalagi umum," tambahnya.
Tak hanya itu, Dwi menyebutkan jika bus yang dikendarai sopir uji kir-nya sudah tidak berlaku. "Selain itu, KIR-nya juga sudah mati," singkatnya.
Sebelumnya, bus pariwisata yang membawa 50 penumpang TK PGRI 2 dan orang tuanya asal Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, rekreasi ke Pantai Tambakrejo.
Namun saat melintas di kawasan Desa Kampungledok Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, bus tak kuat menanjak hingga masuk jurang sedalam 200 meter sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (18/5/2010). Akibatnya 7 tewas, 2 luka berat dan 25 orang luka ringan.
(ze/fer)











































