Dia berbuat amoral dengan membuka rok dan memegang alat kemaluan murid perempuannya. Bahkan ada siswa lesnya yang dia minta memegang alat kelaminnya.
Warga Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates, Jember ini dilaporkan ke Polres Jember oleh sejumlah orang tua murid lesnya.
"Dari laporan yang kami terima, kejadian dilakukan di salah satu kamar terlapor. Sejauh ini ada dua orang yang melapor, kabarnya korbannya lebih dari itu. Kami masih akan selidiki," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Nurhidayat kepada wartawan, Senin (17/5/2010).
Polisi saat ini belum meminta keterangan dari SG karena saat ini kondisinya sedang sakit. Polisi baru meminta keterangan dari dua orang tua dan para korban yang semuanya anak-anak berumur 7 tahun.
Jika SG terbukti melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak, maka ia akan dijerat dengan UU Perlindangan Anak pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
(wln/wln)











































