Keempat calon yang tidak bisa mencoblos yakni cabup Ratih Sanggarwati. Mantan peragawati ini terakhir tercatat berdomisili tetap di Depok, Jawa Barat. Cabup Maryudhi Wahyono terakhir tercatat berdomisili tetap di Sidoarjo. Cawabup Suramto berdomisili tetap di Kabupaten Madiun. Terakhir calon yang tidak bisa mencoblos yakni M Rosidi yang berdomisili tetap di Batu.
Sedangkan, 6 calon lainnya tercatat sebagai penduduk Ngawi dan berdomisili tetap di Ngawi. Sesuai rencana, cabup Budi Sulistyono akan mencoblos di TPS 05, Kelurahan Karang Geneng. Sedangkan, cawabup Ony Anwar Harsono akan mencoblos di TPS 10 depan RSU dr Widodo Ngawi. Cabup Tri Suyono akan mencoblos di TPS 01, Dusun Plosorejo, Desa Kandangan. Cawabup Suratno akan mencoblos di TPS 01 Klampisan, cawabup Siti Amsiah mencoblos di TPS 7 Jalan Moh Ilyas dan cawabup Khoirul Anam akan mencoblos di TPS 11 Desa Mejasem, Kecamatan Kendal.
Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Sunarto mengatakan keempat calon tersebut memang asli warga Ngawi, namun berdomisili di luar daerah sehingga tiddak terdata sebagai pemilih dan 6 calon lain bisa menggunakan hak suara mereka karena berdomosili di Ngawi.
"Ya karena domisili mereka tidak lagi di Ngawi maka tak dapat hak suara ada 4 tadi itu namun yang 6 calon ini bisa menggunakan hak suaranya," jelas Sunarto kepada wartawan di kantornya.
Menurut Soenarto, seluruh persiapan coblosan sudah siap dan tersebar di TPS yang berjumlah 1.481 buah. Sedangkan, jumlah pemilih yakni 738.790 tersebar di 217 desa/kelurahan di 19 kecamatan. Sesuai aturan, setiap satu TPS maksimal untuk 600 pemilih.
(fat/fat)











































