Melati, hamil 5 bulan akibat berhubungan badan dengan pria beristri dan satu anak. Nur Yasin (23), warga Malang ini dilaporkan ke pihak berwajib karena menolak bertanggungjawab atas perbuatan amoralnya.
"Setelah mendapat laporan dan memintakan visum, kita langsung mengamankan tersangka. Kini proses penyidikan masih dilakukan," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Hartoyo, saat gelar perkara di Mapolres Malang, Jalan Panglima sudirman, Senin (10/5/2010).
Kisah pilu dialami Melati, berawal dari perkenalannya dengan tersangka sekitar Mei 2009 lalu. Pada waktu itu Yasin mengaku masih berstatus perjaka. Pertemuan kedua insan ini sering terjadi. Bahkan, Bunga kerap membolos sekolah untuk bertemu dengan tersangka.
Ternyata, tersangka mempunyai niat lain dengan mendekati Bunga dan menjadikan sebagai kekasih. Muncul niat jahat menggagahi gadis belia ini. Untuk melampiaskan, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Dari keterangan korban tersangka menyetubuhi sebanyak 5 kali, itu sepanjang Juni 2009 hingga Desember 2010. Dan diketahui korban kini tengah hamil," terang Hartoyo.
Akibat perbuatannya Nur Yasin kini mendekam di sel tahanan Mapolres Malang. Polisi menjerat Nur Yasin dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (wln/wln)










































