"Yang perlu diingat, dalam kejahatan anak-anak yang menjadi pelaku, sekaligus dia jadi korban. Tidak seharusnya mereka disidangkan," ungkap Ketua Kelompok Kerja Pengaduan KPAI Muhammad Hendra Kusumah Jaya, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com
melalui telepon selulernya, Kamis (6/5/2010).
Hendra menjelaskan, kasus BH dan RT, keduanya menjadi pelaku pembunuhan bukan atas keinginannya, melainkan keinginan ibu kandungnya Riyamah yang juga ditetapkan terdakwa. "Secara azas peradilan usianya memang sudah mencukupi untuk bisa disidangkan. Tapi kembali lagi, konteks peradilan untk anak-anak, dia tidak hanya pelaku, tapi sekaligus korban yang juga harus dilindungi," jelasnya.
Untuk kasus BH dan RT, Hendra mengaku pihaknya sudah berkirim surat ke Bupati Kediri agar sekiranya diberi bantuan, baik dalam pengadaan kuasa hukum maupun tenaga psikolog pendamping.
Atas penyesalan yang disampaikan, KPAI diakui tengah berupaya agar persidangan anak-anak, atas segala pelanggaran hukum yang dilakukan bisa ditiadakan. Teknisnya, KPAI sudah mengajukan uji materi atas peraturan yang mendasari langkah tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
"Yang kami usulkan nantinya anak-anak yang melakukan pelanggaran hukum lebih ditekankan pembinaan. Jadi bentuknya tidak dipenjara, tapi ditempatkan pada semacam
rumah singgah, yang bisa menjadikannya dibina dan dilindungi," papar Hendra.
Sebelumnya, BH dan RT mulai menjalani sidang atas pembunuhan yang dilakukan bersama ibu kandungnya terhadap Sofiatun, wanita berusia 70 tahun asal Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Dalam persidangan secara tertutup, keduanya didakwa melanggar hukum berlapis dan mendapatkan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(fat/fat)











































