Laki-laki yang berkerja sebagai buruh nelayan ditangkap polisi karena memperkosa gadis kecil yang pantas dia panggil anak.
Katino tega menodai EW (9), siswa SD yang juga anak tetangga sebelah rumahnya. Perbuatan asusila itu dilakukannya sejak September tahun lalu. Dia menodai EW sebanyak empat kali. Isak tangis EW kemudian membuka kejahatan yang dilakukan Katino. Dia pun ditangkap oleh polisi pada Selasa (4/5/2010).
"Yang pertama September, selanjutnya Oktober. Itu dilakukan dirumah tersangka. Yang ketiga Desember, dan yang terakhir kemarin. Semuanya dilakukan digubuk ladang belakang rumah Katino," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran, Aiptu Semiyanto kepada detiksurabaya.com.
Setiap usai memperkosa, pelaku selalu memberikan uang sebesar Rp 10 ribu pada korban. Pelaku juga mengancam agar tidak menceritakan apa yang telah terjadi. EW yang siang itu pulang kerumah dalam kondisi menangis membuat kedua orangtuanya curiga.
Berbekal pengakuan anaknya, akhirnya kasus asusila itu dilaporkan orangtua korban ke Polsek Pesanggaran. Tak menunggu lama, polisi berhasil menangkap Katino di rumah tanpa perlawanan.
Sesuai perbuatannya, Katino bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wln/wln)











































