Maimunah ditangkap karena ketahuan melakukan pesta shabu-shabu. Maimunah punya kebiasaan setiap kali berhasil memperdayai lelaki hidung belang dia pasti bersenang-senang dengan kliennya.
Kegiatan ini ternyata tak luput dari perhatian masyarakat sekitar rumahnya di Jalan Brigjen Slamet Riyadi no 58, Kelurahan Citrodiwangsan, Lumajang. Maimunah ditangkap bersama Sriami (36) warga Desa/ Kecamatan Sumber Suko.
"Kami mendapat informasi dari masyrakat, jika dukun Letrek itu kerap melakukan pesta shabu saat klienya berhasil mengaet lelaki tajir," kata Kanit Reskoba Polres Lumajang Aiptu Cahyo Raharjo pada detiksurabaya di Mapolres Lumajang, Selasa (04/05/2010).
Menurut Cahyo, saat ditangkap keduanya sedang sakaw dan terkejut saat polisi menggerebek rumah Maimunah. Mereka pasrah dan tak berkutik setelah alat bukti berupa seperangkat alat hisap dan 1 plastik bungkus shabu ditemukan oleh polisi.
"Mereka mendapatkan sabu dari orang surabaya dikirim melalui kurir," ungkanya.
Sementara itu, Maimunah mengungkapkan, dirinya sudah 3 kali menggunakan shabu-shabu sejak awal April. Bahkan saat menggunakan sgabu, bisa menambah kepuasan dalam hubungan intim dengan lelaki hidung belang yang berhasil dijerat.
"Pokoknya pake shabu enak mas," tutur Maimunah yang diamini Sriami.
Kedua wanita ini ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(wln/wln)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini