"Perbuatan tersangka EM dan RB ini menimbulkan kerugian negara masing-masing, untuk EM sebesar Rp 12 miliar lebih dan RB sebesar Rp 1 miliar lebih," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Marasi Napitupulu kepada wartawan di Kanwil DJP Jatim II, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (27/4/2010).
Napitupulu menegaskan, kasus keduanya sudah ditetapkan statusnya menjadi P-21 atau sudah lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. "Tadi pagi pelimpahan tahap II atau berkas, barang bukti dan tersangkanya kita limpahkan ke Kejati Jatim untuk dilakukan proses selanjutnya," jelasnya.
Dia mengaku selama pemeriksaan dua tersangka yang dilakukan pihaknya tidak ada penahanan. Keduanya hanya dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu dan jaminan dari penasehat hukum kedua tersangka. (ze/fat)











































