Penyanderaan itu dipicu pengambilan contoh pasir besi yang dilakukan tiga orang itu di kawasan tersebut. Peristiwa itu terjadi Senin (26/4/2010) pukul 13.00 WIB. Ketiganya baru dibebaskan warga setelah ada negoisasi antara pihak perwakilan warga dan perusahaan PT Indo Modern Maining Sejahtera, tempat ketiga orang itu yang dimediasi Polres Jember semalam sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah berhasil dievakuasi tadi malam, langsung kita bawa ke Polres dan kita mintai keterangan," kata Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Jember AKP Nur Hidayat, Selasa (27/4/2010).
Dalam surat perjanjian itu, perusahaan diminta tidak menambang pasir besi mulai dari Kecamatan Puger hingga Paseban-Kencong dan dibayar denda uang sebesar Rp 100 juta.
Menurut Hidayat, terjadi miskomunikasi antara ketiga orang itu dengan warga. "Dari pengakuan Mr Greg, dirinya sudah dua kali mengambil contoh pasir besi untuk perusahaan itu. Dan menurut perwakilan perusahaan, mereka sudah mengantongi ijin dari Disperindag, tapi warga menilai mereka tidak memiliki izin, sehingga warga marah dan mengamankan mereka," kata Hidayat.
Pemeriksaan terhadap ketiga orang itu baru selesai Selasa (27/4/2010) pukul 05.00 WIB. Dua warga Jember langsung pulang ke rumah dan warga Kanada itu pulang ke Surabaya.
(fat/fat)











































