Penonaktifan Eko secara resmi dikeluarkan oleh pihak sekolah melalui Surat Keputusan tertanggal 24 April 2010 ditanda tangani Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Singosari Sapto
Suparjatmo ini berisi tentang pembebas tugasan pelaku yang berlaku sejak tanggal 26 April 2010.
Terbitnya surat bebas tugas oleh sekolah ini menyusul adanya desakan dari para wali murid agar pelaku segera mendapatkan sanksi. Sejumlah wali murid Sabtu (24/4/2010), siang mendatangi SMP Negeri 1 Singosari dengan didampingi LSM Forum Masyarakat Peduli Pendidikan.
Pihak sekolah langsung merespon dengan menonaktifkan pelaku. Itu sesuai dengan permintaan wali murid, terang Abdul Munif dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan ditemui di rumahnya Perumdam Singosari Jalan Ahmad Yani, Sabtu siang.
Sebelumnya, para wali murid akan membawa kasus ini ke meja hijau. Namun setelah meminta klarifikasi dari pihak sekolah dan mendapat respon dengan menonaktifkan pelaku, niat tersebut batal.
"Awalnya kami mau membawa kasus ini ke polisi, jika sekolah tidak memberikan sanksi," kata Endang (30), ibu kandung Kurnia Febri (14), salah satu korban ditemui secara terpisah.
Ibu dua anak ini mengaku lega setelah ada ketegasan dari pihak sekolah untuk menonaktifkan pelaku. "Dia mengaku bersyukur dengan kondisi para korban masih mengalami trauma tak akan lagi bertemu dengan pelaku. Kami sangat bersyukur ada sanksi bagi pelaku," terangnya.
Sementara dari keterangan yang dihimpun detiksurabaya.com, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan pasca menjadi korban kecelakaan. Dalam kecelakaan terjadi sekitar 15 tahun lalu, pelaku kerap menampakkan gelagat aneh.
"Seperti penuturan para guru di sekolah itu, pelaku agak aneh setelah mengalami kecelakaan," ungkap Abdul Munif.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini