"Awalnya dia akan ditangkap dalam kasus penipuan dengan lokasi kejadian di Surabaya. Tetapi saat kami gerebek di rumahnya, dia sedang meracik oli palsu itu," kata Kapolres Jember AKBP Nasri kepada wartawan, Jumat (23/4/2010).
Nasri menjelaskan, modus pemalsuan oli yang dilakukan Yongky yakni, dia mengemas oli dengan merek Jumbo ke wadah oli merek Federal dan Yamalube. Untuk membuat warna merah atau biru dari dua merek itu, Yongky mencampur oli Jumbo dengan pewarna.
Setelah mencampur dan mewadahinya dalam kaleng oli Fedeal dan Yamalube, dia menutupnya dengan penutup dari alumunium foil yang dipesannya dari Surabaya.
"Lalu ditutup dan dipasarkan. Dia beli kaleng bekas oli Federal dan Yamalube, kemudian
dibersihkan dan diisi oli Jumbo itu," kata Nasri.
Oli palsu itu dijual dengan harga Rp 24 ribu untuk Yamalube dan Rp 20 ribu per kaleng untuk Federal. Dari pencampuran oli sebanyak satu drum, ia mendapat keuntungan sebesar Rp 1,2 juta.
Polisi menyita ratusan kaleng bekas dan oli campuran dari bengkel Yongky. Ia akan dijerat dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
Menurut pengakuan Yongky, oli campurannya dijual ke sejumlah bengkel di Jember. Kini polisi masih mendata bengkel mana yang disetori oli palsu Yongky.
(fat/fat)











































