Pelaku Divonis 6 Bulan, Keluarga Korban Mengamuk

Kasus Penganiayaan

Pelaku Divonis 6 Bulan, Keluarga Korban Mengamuk

- detikNews
Selasa, 20 Apr 2010 15:11 WIB
Sumenep - Keluarga korban penganiayaan yang menimpa siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sofiul Anam (14), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Mereka tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menvonis pidana 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan terhadap terdakwa Bunawi (30), warga Desa Legung Barat, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.

Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan atau bersalah telah menampar anak (korban) di bagian pipi bagian kiri hingga memar. Meski dinilai mendidik, namun tindakan tersebut masuk kategori main hakim sendiri.

Ibu korban Pusahya (30) dan kerabat dekatnya histeris dan menggedor-gedor pintu ruangan hakim di lantai 2. Bahkan, pot bunga yang ada di lantai dasar menjadi sasaran amuk ratusan warga yang ikut dalam persidangan tersebut.

"Saya tidak puas dengan putusan majelis hakim. Apa pun yang terjadi saya akan melawan," kata bapak korban, Pusahwi (35) sambil berteriak di halaman Pengadilan Negeri Sumenep, Jalan KH Mansur Sumenep, Selasa (20/4/2010).

Suasana semakin tidak kondusif saat salah seorang petugas mendorong ibu korban dari lantai 2 hingga terpeleset di tangga bagian barat gedung PN Sumenep. Warga pun mengancam akan bertahan di pengadilan negeri Sumenep selama terdakwa tidak ditahan dan pihak aparat tidak meminta maaf terhadap ibu korban yang telah didorong di tangga hingga terpeleset.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa 9 bulan. Jaksa AKH Iriyanto dan terdakwa Bunawi (30) menyatakan pikir-pikir. Pantauan detiksurabaya.com, petugas dari Polsek Kota dan Satlantas Polres Sumenep mengamankan pengadilan negeri dan berusaha menenangkan massa yang emosi.

(fat/fat)
Berita Terkait