Uang lebih dari setengah miliar tersebut dipergunakan, Arief Rahman Hakim (26), karyawan KUD Tri Jaya, bagian pembukuan, untuk membeli sejumlah barang mewah. Diantaranya, mobil Xenia seharga Rp 95 juta, sawah senilai Rp 123 juta, sembako di pasar grosir sebesar Rp 55 juta serta perabot elektronik, Rp 12 juta.
Dari perbuatannya, pelaku yang berasal dari Dusun Tapan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, itu, dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek setempat. Ia diduga telah menggelapkan uang perusahaan secara sistematis.
"Hari ini tadi pelaku sudah kami tahan," kata Kapolsek Cluring, AKP Suwardi, pada wartawan di kantornya, Senin (19/04/2010).
Arief, menggelapkan uang perusahaan dengan cara memanipulasi laporan pembukuan. Data pengeluaran barang itu sebagian tidak dilaporkannya dalam pembukuan. Atau juga data pengeluaran barang oleh pelaku disusutkan.
"Misal ada petani beli 5 sak pupuk, nah pembelian itu tidak saya laporkan," jelas Arief, menjawab pertanyaan petugas yang menyidiknya.
Aksi ilegal tersebut terbongkar setelah manejemen KUD Tri Jaya menemukan kejanggalan pada pembukuan yang dilaporkan pelaku. Jumlah ketersediaan barang berbeda dengan pembukuan yang disusun pelakku.
Kecurigaan itu semakin kuat dengan gaya hidup Arief, yang terlihat lebih mewah dibanding sebelumnya. Setelah dilakukan audit internal, akhirnya perbuatan pelaku terbongkar. Berbekal hasil audit, pihak KUD Tri Jaya selanjutnya melaporkan pelaku ke Polsek Cluring.
"Kami terkejut dengan hasil audit," jelas Sekretaris KUD Tri Jaya, Mohammad Naim, pada wartawan seusai menjalani pemeriksaan.
(bdh/bdh)











































