Anggota DPRD Bondowoso Disidang di PN Jember

Dugaan Korupsi P2SEM

Anggota DPRD Bondowoso Disidang di PN Jember

- detikNews
Senin, 05 Apr 2010 16:23 WIB
Anggota DPRD Bondowoso Disidang di PN Jember
Jember - Anggota DPRD Bondowoso yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana Proyek Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Khoirul Fajar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Khoirul disidangkan di Jember karena dia mencairkan dana P2SEM dari Bappemas Provinsi Jawa Timur untuk perbaikan pondok pesantren di Desa Biting Kecamatan Arjasa.

Jaksa Penuntut Umum, Hari Wibowo mendakwa Khoirul dengan pasal 2 UU  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 3 dan 9 UU yang sama.

"Akibat perbuataan terdakwa Khoirul Fajar, negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dirugikan sebesar Rp 200 juta," kata Hari kepada wartawan di PN Jember, Senin (5/4/2010).

Anggota dewan dari PKNU itu mengajukan proposal sebesar Rp 200 juta. Dana cair sebesar itu, namun dana sebesar Rp 160 juta dipotong oleh Pujiarto, staf DPRD Jawa Timur dan Rp 40 juta digunakan oleh Khoirul.

Terkait dakwaan itu, Khoirul melalui pengacaranya Didik Muzani akan mengajukan eksepsi minggu depan. Sementara usai sidang, Khoirul mengaku tidak menggunakan uang Rp 40 juta tersebut. Namun telah digunakan untuk perbaikan pondok pesantren.
(fat/fat)
Berita Terkait