"Pemerintah tidak bisa lepas tangan. Ini diatur undang-undang," kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur, Priyono, saat dihubungi detikcom, Kamis (1/4/2010).
Pasal 20 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
"Anak harus memperoleh perlindungan dari hal-hal yang membahayakan seperti rokok dan hal-hal cabul. Bagaimana jika ia (SW) akhirnya masuk sekolah dengan keadaan seperti itu, pasti akan menggangu teman-temannya," jelas Priyono.
Sebelumnya, Dinas Sosial Kota Malang menilai kasus yang terjadi pada SW, bocah empat tahun yang kini menjadi pecandu rokok, merupakan tanggung jawab dari orang tuanya. Sebab, hingga saat ini bungsu dari empat bersaudara itu masih tinggal dan dalam pengawasan orang tuanya.
"Dia kan orang tuanya masih ada, berarti secara hukum SW masih dalam kuasa orang tua, " terang Kepala Dinas Sosial Kota Malang, Wahyu Santoso. (lrn/fat)











































