Ketika tahu Nur berbadan dua, Saiful menolak bertanggungjawab. Tak terima orangtua Nur kemudian melaporkan pria yang ternyata sudah ditahan Polres Lumajang dalam kasus pencurian sepeda motor. Saiful ternyata seorang penadah barang curian.
"Kami akan tindak lanjuti laporan korban, karena pelaku kami tahan bukan kasus pemerkosaan melainkan sebagai penadah barang kejahatan," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Kusmindar di mapolres, Selasa (30/3/2010).
Nur mengaku dirinya berulang kali disetubuhi baik di rumahnya maupun di rumah sewa. Nur dijanjikan oleh pelaku untuk menikahi. Nur mengaku kaget saat kekasihnya ditangkap polisi lantaran terlibat kasus sebagai penadah sepeda motor curian dan sudah beristri. "Saya ingin dia bertanggung jawab atas anak ini," ungkap Nur di hadapan penyidik di unit PPA Polres Lumajang.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. "Pelaku akan dikenai pasal berlapis, akibat perbuatanya," tambah Kusmindar. (wln/wln)











































