36 Motor Diamankan dari Komplotan Curanmor Antar Kota

36 Motor Diamankan dari Komplotan Curanmor Antar Kota

- detikNews
Jumat, 26 Mar 2010 12:18 WIB
36 Motor Diamankan dari Komplotan Curanmor Antar Kota
Lumajang - Komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) antar kota berhasil dibekuk Jajaran Reskrim Polres Lumajang. Penangkapan itu, polisi mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti hasil curian sebanyak 36 buah sepeda motor.

"Pelaku ini selian beraksi di Lumajang, juga beraksi di Jember, Probolinggo," kata Kapolres Lumajang AKBP Dedy Prasetyo di Mapolres Lumajang, Jumat (26/3/2010).

Keempat tersangka yakni Suyanto (29) warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian-Lumajng, Bahrul Ulum (22) Desa Pandan Arum Kecamtan Tempeh-Lumajang, Hariyanto (41) warga Desa Togas-Kecamatan Togas-Probolinggo dan Ahmad Rofik alias Putut (45) Warga Desa Kencong Kecamatan Kencong Jember.

Menurut Dedy, pihaknya sudah mengincar dan mengendus ke empat pelaku akan melakukan aksi di Kota Lumajang. Sehingga beberapa polisi disebar dan memantau pergerakan yang sudah berkeliaran di pusat perbelanjaan.

"Saat mereka berkumpul dan menentukan sasaran, kami grebek," ungkapnya,

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni puluhan sepeda motor, nomor mesin dan rangka dirusak. Bahkan untuk penjualan sepeda motor hasil curian, mereka menjual ke warga pengunungan di wilayah Pasirian dan Candipuro.

"Barang bukti sepeda motor curian alias bodong disita dari masyarakat," tutur Dedy.

Akibat perbuatanya ke 4 pelaku curanmor dimasukkan dalam jeruji sel Mapolres Lumajang. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancamn 5 tahun penjara.

(fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini