"Pelaku ini selian beraksi di Lumajang, juga beraksi di Jember, Probolinggo," kata Kapolres Lumajang AKBP Dedy Prasetyo di Mapolres Lumajang, Jumat (26/3/2010).
Keempat tersangka yakni Suyanto (29) warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian-Lumajng, Bahrul Ulum (22) Desa Pandan Arum Kecamtan Tempeh-Lumajang, Hariyanto (41) warga Desa Togas-Kecamatan Togas-Probolinggo dan Ahmad Rofik alias Putut (45) Warga Desa Kencong Kecamatan Kencong Jember.
Menurut Dedy, pihaknya sudah mengincar dan mengendus ke empat pelaku akan melakukan aksi di Kota Lumajang. Sehingga beberapa polisi disebar dan memantau pergerakan yang sudah berkeliaran di pusat perbelanjaan.
"Saat mereka berkumpul dan menentukan sasaran, kami grebek," ungkapnya,
Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni puluhan sepeda motor, nomor mesin dan rangka dirusak. Bahkan untuk penjualan sepeda motor hasil curian, mereka menjual ke warga pengunungan di wilayah Pasirian dan Candipuro.
"Barang bukti sepeda motor curian alias bodong disita dari masyarakat," tutur Dedy.
Akibat perbuatanya ke 4 pelaku curanmor dimasukkan dalam jeruji sel Mapolres Lumajang. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancamn 5 tahun penjara.
(fat/fat)










































