Bejat..! 2 Paman Cabuli Seorang Keponakan

Bejat..! 2 Paman Cabuli Seorang Keponakan

- detikNews
Rabu, 24 Mar 2010 11:53 WIB
Kediri - Manusia bejat adalah ungkapan yang tepat untuk Mulyono (80) dan Ali Arifin (40), warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Sebagai seorang paman yang semestinya melindungi, keduanya justru tega mencabuli keponakannya, sebut saja namanya Andini (12), yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar.

Ironisnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh kedua pelaku lebih dari sekali. Mulyono, bapak seorang anak mengaku melakukan perbuatannya hingga 2 kali, masing-masing pada tanggal 3 dan 25 Februari 2009.Perbuatan tersebut diakuinya dilakukan dengan disertai imbalan masing-masing Rp 7 ribu dan Rp 20 ribu. Dengan tujuan merangsang Mr P-nya kembali bangkit, setelah 2 tahun terakhir diakui telah 'mati suri'.

"Dari pemeriksaan pelaku Mulyono mengaku hanya mencium pipi dan meraba bagian sensitiv korban. Ini diakui dilakukan sebagai upaya rangsangan, setelah dalam 2 tahun dia mengaku tak lagi bisa melihat kelaminnya berdiri," ungkap KBO Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Siswanto, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, Rabu (24/3/2010).

Sementara Ali Arifin, yang sehari-harinya bekerja serabutan mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak 2 kali, masing-masing awal dan pertengahan Januari 2010. Tragisnya dia tidak sekedar meraba bagian sensitif korban, melainkan sudah mengajak berhubungan intim.

"Semuanya dilakukan di rumah pelaku saat istrinya tidak ada di tempat. Yang pertama diakui dilakukan di dalam kamar, sedang yang kedua di belakang rumah," ujar Siswanto.

Siswanto menambahkan, terungkapnya kebejatan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat yang sebelumnya mendapatkan cerita dari korban. Ini diakui terjadi karena korban yang masih anak-anak dengan polosnya menceritakan apa yang dialami ke sejumlah tetangga. "Dari laporan itu kami langsung bergerak dan mengamankan kedua pelaku di rumahnya masing-masing," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Keduanya dianggap melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.