Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku ini terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Ada beberapa fakta yang menguatkan penyidik yaitu senjata sajam yang dibawa pelaku. Celurit yang digunakan untuk menghabisi nyawa Suhalis, ternyata memang sengaja dibawa dari rumah pelaku.
Fakta lainnya, pelaku diketahui telah membuntuti korban sejak perjalanan pulang dari bidan desa, saat Suhalis masuk kedalam rumahnya pelaku sempat bersembunyi di samping rumah korban. Setelah kaman pelaku masuk melalui pintu depan rumah.
"Ancaman hukumannya bervariasi. Tapi tergantung hasil pemeriksaan nantinya, yang jelas hukuman maksimalnya adalah hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Sunarto saat berbincang dengan detiksurabaya.com, Selasa (23/3/2010).
Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo pada pukul 23.00 WIB, Sabtu (20/3/2010). Saat kejadian itu Suhalis dan Siani sedang terlelap di kamar tidur rumah mereka. Pembunuhan ini diduga karena pelaku tak terima mantan istrinya yang bernama Siani dinikahi Suhalis. Sofyan menganggap rumah tangganya hancur gara-gara Suhalis.
(wln/wln)











































