Agar Tak Terulang, Guru Larang Siswa Buka Twitter & Facebook

Dipolisikan Karena Twitter

Agar Tak Terulang, Guru Larang Siswa Buka Twitter & Facebook

- detikNews
Selasa, 23 Mar 2010 14:50 WIB
Agar Tak Terulang, Guru Larang Siswa Buka Twitter & Facebook
Malang - Tak mau kasus yang menjerat IL (15) terulang, pihak SMA Katolik Santa Albertus Malang memblokir akses situs jejaring sosial dan pertemanan.

IL (15) siswi kelas X ditetapkan Satreskrim Polresta Malang sebagai tersangka dalam kasus penghinaan melalui situs jejaring pertemanan Twitter ditujukan kepada rekan satu sekolahnya CL.

"Kami blokir akses situs jejaring sosial maupun pertemanan. Ini agar tidak terjadi seperti ini lagi," kata Windi guru bagian kesiswaan SMA Kristen Santa Albertus (Dempo) Malang ditemui detiksurabaya.com di sekolahnya, Selasa (23/3/2010).

Menurut Windi sebelumnya tidak ada larangan atau pemblokiran untuk situs jejaring sosial. Namun, setelah kasus terjadi pada IL siswi asal Bali ini, pihaknya melakukan pemblokiran. "Di sini ada hotspot. Jika tidak diblokir para siswa dapat dengan mudah mengaksesnya," ungkapnya.

Selain memblokir situs jejaring pertemanan, pihaknya juga meminta para siswa dan siswinya untuk tidak membuka situs tersebut melalui telpon genggamnya.

 "Kami juga melarang para siswa membuka situs jejaring pertemanan melalui telpon selulernya pada waktu jam sekolah," tuturnya.

Windi juga menambahkan, pihak sekolah tak mau terlibat dalam kasus ini. Pihaknya memilih lepas tangan. Sepengetahuan dirinya kasus yang menjerat siswi kelas X itu telah selesai. "Setelah ada upaya damai dari kedua belah pihak. Katanya sudah damai, kalau masih berlanjut kami tidak tahu," tandasnya.

Seperti diberitakan, IL (15) siswi kelas X sebuah SMK swasta di Kota Malang ditetapkan Satreskrim Polresta Malang sebagai tersangka dalam kasus penghinaan melalui situs jejaring pertemanan Twitter ditujukan kepada rekan satu sekolahnya CL pada Tanggal 15 Maret 2010 lalu. Merasa tidak menerima penghinaan itu CL (14) melaporkan kasus ini ke polisi.

Dalam proses penyidikan polisi menjerat pelaku Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) setelah terbukti melakukan penghinaan melalui Twitter. Meski demikian polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
(wln/wln)
Berita Terkait