"Diknas akan mempelajari sejauh mana kasus kini ditangani Satreskrim Polresta Malang itu. Kami akan mempelajari kasus tersebut, agar ke depannya tidak terjadi kembali," kata Sofwan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang dihubungi detiksurabaya.com Selasa (23/3/2010).
Saat ini, lanjut Sofwan, pihaknya masih berupaya menemui kedua siswi serta pihak sekolah. Menurut Sofwan dirinya belum mengetahui secara pasti kasus yang menjerat IL sebagai tersangka. "Sejauh ini kami belum tahu persis kasus tersebut. Untuk itulah kami akan datangi kedua belah pihak," ungkapnya.
Menurut Sofwan, sampai saat ini belum ada larangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Malang untuk penggunaan situs jejaring sosial. Namun, pihaknya akan melakukan pengkajian agar kasus yang menimpa CL duduk di bangku kelas IX ini tidak terjadi lagi.
"Mungkin selanjutnya perlu ada sosialisasi kepada para siswa. Agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali," tuturnya.
Seperti diberitakan, IL (15) siswi kelas X sebuah SMK swasta di Kota Malang ditetapkan Satreskrim Polresta Malang sebagai tersangka dalam kasus penghinaan melalui situs jejaring pertemanan Twitter ditujukan kepada rekan satu sekolahnya CL pada Tanggal 15 Maret 2010 lalu. Merasa tidak menerima penghinaan itu CL (14) melaporkan kasus ini ke polisi.
Dalam proses penyidikan polisi menjerat pelaku Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) setelah terbukti melakukan penghinaan melalui Twitter. Meski demikian polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. (wln/wln)











































