Dua Mantan Ketua STPP Malang Dijebloskan ke Medaeng

Dugaan Korupsi 1,04 Miliar

Dua Mantan Ketua STPP Malang Dijebloskan ke Medaeng

- detikNews
Kamis, 11 Mar 2010 18:18 WIB
Dua Mantan Ketua STPP Malang Dijebloskan ke Medaeng
Surabaya - Dua mantan Ketua Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STPP) Malang akhirnya dijebloskan ke Rutan Medaeng setelah menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam mulai dari pukul 11.00 WIB di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi uang negara sekitar Rp 1,04 milliar.

Dua mantan Ketua STPP Malang yang statusnya tersangka itu adalah Wasrob Nasruddin, mantan Ketua STPP Malang periode 2007-2008 dan Harniati, mantan Ketua STPP Malang periode 2008-2009.

Kedua mantan Ketua STPP Malang ini sempat tidak mau keluar dari ruang penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim lantai 5. Namun, keduanya akhirnya mau keluar dengan mendapatkan kawalan dari petugas kejati dan kuasa hukumnya, sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (11/3/2010).

Wasrob yang mengenakan kemeja warna merah motif batik dan jaket warna hitam serta topi warna hitam, dikawal petugas kejati dan hanya menundukkan wajahnya, untuk menghindari sorot kamera wartawan yang sudah menunggunya sejak siang tadi.

Sedangkan, Harniati yang mengenakan jilbab warna putih dan baju batik warna biru hanya menangis dan menutup wajahnya dengan berkas yang dibawa di belakang pengacaranya, Taufik Risyah Hermawan.

"Pak bagaiamana tanggapanya terkait penahanan ini," tanya wartawan. Namun pertanyaan wartawan tidak digubris Wasrob maupun Harniati. Keduanya langsung menuju ke mobil yang disediakan petugas di depan gedung kejati.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim M Anwar mengatakan, penahanan kedua tersangka, sebagai salah satu upaya kepastian hukum. "Kasus ini harus ada kepastian hukum, salah satunya adalah tindakan hukum," kata M Anwar kepada wartawan.

Anwar mengaku lamanya penahanan kedua tersangka karena menunggu tanda tangan
surat penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). "Kedua tersangka ini diduga melakukan korupsi dan merugikan negara. Jadi ada proyek yang dilaporkan sebagai pertanggungjawaban, tapi proyek itu ternyata fiktif," tuturnya.

Sementara kuasa hukum kedua tersangka, Taufik mengaku kaget dengan penahanan terhadap kedua kliennya yang dikirim ke Rutan Medaeng.

"Kita tidak menyangka penahanan ini. Karena klien kami mengira masih proses penyelidikan. Di undangannya juga diminta hadir sebagai tersangka tindak pidana korupsi di STPP. Upaya kita akan mengajukan penangguhan penahanan," jelas Taufik.

Sebelumnya, Pidana Khusus Kejati Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi dana DIPA tahun anggaran 2007-2009. Dari hasil penyelidikan itu, kejati menduga ada kerugian negara sekitar Rp 1,04 milliar.

Proyek-proyek fiktif yang dilakukan kedua tersangka, menggunakan dana DIPA tahun anggaran 2007, terdapat pertanggungjawaban penggunaan anggaran fiktif, yang dilakukan Wasrob, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 581.348.750.

Hal yang sama juga dilakukan Harniati. Dana DIPA tahun anggaran 2008, juga terdapat pertanggungjawaban fiktif, sehingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 888.689.500. Harniati juga diduga melakukan korupsi Rp 64 juta lagi dari kegiatan diklat THL-TBPP dan terdapat perjalanan dinas fiktif sekitar Rp 50 juta.
(roi/fat)
Berita Terkait