Pelaku yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif yakni Zaini (26), warga Dusun Tambak Batuampar, Guluk-Guluk. Pelaku sudah 4 kali melakukan hal serupa di TKP berbeda.
Pelaku lainnya yakni Samsuri (30), warga Dusun Manjingan, Desa Bulaan, Kecamatan Batuputih dan Tohari (45), warga Dusun Jerengo, Desa Batuputih Laok. Ke 3 pelaku tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Batang-Batang tanpa perlawanan.
Sedangkan komplotan lainnya yakni Slamet Prayudi (37) asal Bondowoso ditangkap di
rumah istrinya Desa Lombang, Kecamatan Batang-Batang.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu M Andi Lilik mengatakan, komplotan pelaku pencuri
sepeda motor tersebut mempunyai peran masing-masing.
"Tersangka Zaini berperan sebagai otak pencurian, Samsuri dan Tohari penjual hasil. Kalau tersangka Slamet Prayudi masuk komplotan lain dan berperan sebagai pelaku pencurian dan pelaku penjual hasil curian masih dalam pengejaran petugas," urai Andi pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (11/3/2010).
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor Yupiter R dan 1 unit jenis Revo. Para pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(fat/fat)











































