"Kami menjatuhkan hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Dia terbukti melanggar pasal 310 ayat 2 KUHP yakni mencemarkan nama baik melalui tulisan," kata anggota majelis hakim, Hasanur Rachman, Selasa (9/3/2010).
Baik terpidana maupun jaksa penuntut umum (JPU) menerima keputusan hakim itu. Dengan hukuman itu, maka Wahyu tidak perlu menjalani masa tahanan.
Sebagai pertimbangan putusan, hakim mempertimbangkan permintaan maaf dari Wahyu, baik secara langsung maupun di situs jejaring facebook kepada Tri Basuki. Kedua orang tua Wahyu juga ikut meminta maaf kepada Tri.
Mahasiswa Unej itu, sebelumnya, pada tahun 2009 lalu mengeluarkan kata kotor dan caci maki kepada Tri Basuki di facebook. Ia menuliskan kata-kata itu di statusnya. Kata caci maki itu akhirnya berbuntut pada pelaporan polisi dan berakhir di meja hijau PN Jember.
(bdh/bdh)











































