Pelaku yang saat ini dalam pemeriksaan intensif penyidik polres yakni Mukawi (25), warga Dusun Duwek, Desa Paliat, Kecamatan Sapeken. Sedangkan 4 pelaku lain yang diduga komplotan pencuri mutiara masih dalam pengejaran petugas yang saat ini berada di Pulau Kangean dan Sapeken.
Identitas 4 pelaku yang masih buron itu dirahasiakan petugas. Modusnya, para pelaku mengambil mutiara dengan cara menyelam di laut di areal milik PT Maxima Mutiara. Hasil pemeriksaan petugas, komplotan itu diketahui telah 5 kali melakukan dugaan tindak pidana kriminal.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu M Andi Lilik mengatakan, pelaku sempat menghilang selama 2 bulan. "Baru tertangkap saat akan menjual barang buktinya di Pelabuhan Kalianget," ungkap Andi pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (9/3/2010).
Barang bukti yang diamankan petugas, selain alat silam juga berupa 10 butir mutiara senilai Rp15 juta. Pelaku bakal dijerat pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(wln/wln)











































