Aksi yang dilakukan di tengah laut menggunakan 30 perahu dan kapal barang sebanyak 75 unit. Para pendemo tersebut mendekati lokasi pengeboran di Sumur Oyong wilayah Sampang (Laut lepas).
Aksi penolakan terhadap kegiatan PT Santos sempat menduduki kapal milik perusahaan yang sedang melakukan aktivitas pengeboran. Warga nelayan menilai kegiatan PT Santos telah merusak rumpon ikan milik nelayan. Bahkan selama ini PT Santos dinilai ilegal melakukan kegiatan, sebab belum melakukan sosialisasi ke warga.
Aksi yang berlangsung dari pukul 12.00 WIB-15.20 WIB tersebut dikawal ketat oleh Satpolair Sampang, pihak kepolisian serta terlihat ada angkatan laut. Bahkan aksi tersebut nyaris ricuh antara warga dan petugas keamanan saat pendemo berusaha menyandera kapal milik PT Santos, namun aksi adu mulut tersebut akhirnya terkendali.
Koorlap aksi H. Hariri (35), warga Desa Camplong Sampang, mengatakan, PT Santos telah melanggar aturan pengeboran migas, sebab selama ini belum ada sosialisasi. Bahkan, aktivitasnya merusak jaring ikan nelayan.
"Jadi, PT Santos sudah layak diproses secara hukum," tegas Hariri kepada wartawan di sela-sela orasinya pada wartawan di tengah laut, Senin (8/3/2010).
Puas berorasi, para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dan mengancam akan melakukan aksi lebih besar bila PT Santos tetap beroprasi. "Kami butuh penjelasan dari PT Santos dan ganti rugi jaring yang rusak," ujarnya.
(fat/fat)