"Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi saat membacakan vonis, Senin (8/3/2010) sore.
Majelis hakim menyatakan Yusuf tidak bersalah melanggar dakwaan primer yakni pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 UU tersebut.
Yusuf Sumarno merupakan salah satu penerima dari P2SEM yang dikucurkan oleh Bapemas Provinsi Jawa Timur. Yusuf seharusnya menerima uang sebesar Rp 300 juta untuk kegiatan penghijauan di Kecamatan Jelbuk - Jember. Tetapi dana itu dipotong sebesar Rp 120 juta oleh staf DPRD Jawa Timur Pujiarto. Uang itu disebut-sebut diserahkan ke mantan ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid.
Baik terdakwa Yusuf maupun jaksa penuntut umum Whilhelmina Manuhutu menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.
(fat/fat)











































