Tersangka Kasus P2SEM Jember Divonis 1 Tahun Penjara

Tersangka Kasus P2SEM Jember Divonis 1 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 08 Mar 2010 17:08 WIB
Jember - Seorang terdakwa kasus korupsi Proyek Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Masyarakat (P2SEM) di Kabupaten Jember, Yusuf Sumarno divonis hukuman satu tahun penjara. Dalam persidangan yang dilakukan di PN Jember, Yusuf juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

"Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi saat membacakan vonis, Senin (8/3/2010) sore.

Majelis hakim menyatakan Yusuf tidak bersalah melanggar dakwaan primer yakni pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 UU tersebut.

Yusuf Sumarno merupakan salah satu penerima dari P2SEM yang dikucurkan oleh Bapemas Provinsi Jawa Timur. Yusuf seharusnya menerima uang sebesar Rp 300 juta untuk kegiatan penghijauan di Kecamatan Jelbuk - Jember. Tetapi dana itu dipotong sebesar Rp 120 juta oleh staf DPRD Jawa Timur Pujiarto. Uang itu disebut-sebut diserahkan ke mantan ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid.

Baik terdakwa Yusuf maupun jaksa penuntut umum Whilhelmina Manuhutu menyatakan pikir-pikir atas vonis itu.

(fat/fat)
Berita Terkait