Tapi sikap dan moral Marih (55), warga Desa Poteran, Kecamatan Raas, Sumenep, Madura tidak bisa dijadikan contoh.
Dia tega menodai gadis yang beranjak remaja yang bernama Sunti (13)-bukan nama sebenarnya. Siswa kelas VI SD setempat dia perkosa karena tidak tahan melihat tubuh Sunti. Gadis kecil yang masih tetangganya itu diperkosa di kamar pribadi Marih.
Gadis malang itu tak menyangka pria yang biasa disapanya sebagai kakek itu merenggut kegadisannya. Sebelum peristiwa bejat itu terjadi, Marih minta tolong Sunti untuk membeli sabun mandi. Karena merasa bertetangga, Sunti mau membantu Marih.
Sunti yang tak curiga mau saja masuk ke kamar pribadi Marih untuk mengambil duit, tapi itu ternyata akal-akalan Marih. Marih kemudian menyusul dan langsung memperkosa gadis malang itu. Sunti sempat melawan, namun selain kalah kuat. Sunti juga diancam dibunuh bila berteriak atau menceritakan pada orangtuanya.
Untuk menutupi kejahatannya, pelaku yang ditinggal istrinya 1 bulan lalu juga memberi uang sebesar Rp15 ribu pada Sunti. Tapi sepandai-pandainya tupas melompat, pemerkosaan itu terungkap saat orangtua Sunti curiga karena anaknya pergi terlalu lama.
Sunti ditanya oleh kedua orangtuanya dan dia menceritakan apa yang dialaminya pada kedua orangtuanya. Orangtuanya marah dan melaporkan kasus itu pada polisi.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Andi Lilik mengatakan, barang bukti yang diamankan penyidik berupa celana dalam korban, uang serta seprei yang masih terdapat bercak mani pelaku. Pelaku bakal dijerat pasal 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya diatas 15 tahun penjara," tegas Andi pada wartawan di ruang kerjanya, Jalan Urip Sumoharjo, Senin (8/3/2010).
(wln/wln)











































