Kini korban masih dirawat intensif di RSUD Dr Haryoto Lumajang selama 3 hari. Peristiwa pemukulan itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat (5/3/2010). Saat itu korban dipanggil ke kantor desa. Saat diinterogasi, korban yang merasa tidak melakukan pencurian mengaku tidak tahu menahu. Saat itu Kades Husnan pun marah dan menganiaya korban.
Usai dianiaya di kantor desa, korban kemudian diperbolehkan pulang. Sesampai di rumah, korban pingsan dan daun telinga kirinya mengeluarkan darah segar. Akhirnya oleh keluarga dibawa ke rumah sakit terdekat.
"Saya disuruh mengaku mencuri pisang, lalu Pak Kades mengepruk telinga pakai asbak sebanyak 2 kali," kata Nomsari saat ditemui di RSUD Dr Haryoto Lumajang, Senin (8/3/2010).
Sementara itu keluarga korban mengeluhkan tindakan polisi dalam menangani kasus penganiyaan yang dilakukan Kades Wates Kulon Kecamatan Ranuyoso. Karena polisi hanya memintai keterangan kepala desa terkait kasus penganiayaan dan tidak menangkapnya.
"Saya sudah lapor ke polres lalu dilimpahkan ke polsek. Tapi kak kades kok tidak ditangkap. Padahal ayah saya dikepruk telinganya hingga tidak bisa mendengar," kata Sahun (32) anak dari korban.
Sementara Kapolres Lumajang AKBP Dedy Prasetyo saat dikonfirmasi di mapolres adanya kepala desa yang bermasalah pihaknya masih minta izin bupati dulu. Karena hal itu sudah diatur dalam PP No 27 tahun 2005 tentang pemerintahan.
"Pokoknya kami proses kok, jika polsek tidak mampu, maka polres yang ambil alih," kata Dedy Prasetyo. (fat/fat)











































