LM sendiri sudah dikenal baik oleh orangtua Kuntum, pasalnya mereka tetangga dekat. Aksi LM dilakukan saat Kuntum selesai mandi. Kuntum langsung disetubuhinya di dalam kamar.
Perbuatan bejat LM terkuak setelah korban menceritakan kepada orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan LM pada polisi. Polisi langsung mengamankan tersangka.
"Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolres Malang, Rabu (3/3/2010).
Karena perbuatannya, LM terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 kalau terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap anak-anak. "Sementara ini pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban, mengingat hasil visum belum kita terima," ungkap Kusworo. (wln/wln)