Dosen FISIP Universitas Airlangga Surabaya Suko Susilo yang berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri beranggapan adanya kedekatan antara kedua kandidat bisa menimbulkan problem.
"Jelasnya, etika politik itu terkait dengan ukuran kepantasan dalam pemahaman dan praktek kekuasaan politik," terang Suko melalui pesan singkat yang dikirim ke detiksurabaya.com, Selasa (2/3/2010).
Suko sendiri belum bisa ditemui di rumahnya karena masih ada keperluan keluarga. Meski begitu saat diminta menjelaskan lebih dalam tentang ukuran kepantasan, Suko enggan menjelaskan. Alasannya tidak ingin terlalu dalam campur tangan pemilihan Bupati Kediri periode 2010- 2015. Dia lebih memilih menyampaikan penilaiannya terkait pencalonan tersebut dari kaca mata hak asasi manusia.
"Menurut saya tidak masalah keduanya mencalonkan diri, karena memang dijamin oleh aturan di mana keduanya memiliki hak yang sama sebagai sesama warga masyarakat," ujar Suko.
Sementara secara terpisah Ketua LSM Serikat Masyarakat Kediri Berdaulat (SRKB) Munasir Huda saat dikonfirmasi menyampaikan ketidaketisan. Menurutnya bila pencalonan kedua istri tersebut berdasarkan keinginan Bupati Sutrisno, hal itu preseden buruk perkembangan demokrasi di Kabupaten Kediri.
"Kalau memang itu dikehendaki oleh Pak Tris, jelas itu bisa mematikan kehidupan berdemokrasi di Kabupaten Kediri. Sangat disayangkan, karena bila ini berhasil dikhawatirkan akan terus terjadi tradisi penurunan jabatan dalam pesta demokrasi selanjutnya," tegas Munasir.
Meski begitu Munasir mengaku penilaian kepantasan pencalonan tersebut berdasarkan hak asasi manusia. "Terlepas dari apakah salah satu pihak atau kedua-duanya akan mendapatkan sokongan dukungan material dan non material, keduanya jelas memiliki hak yang sama untuk bisa maju dalam pemilihan bupati," ungkapnya. (fat/fat)










































