Penangkapan DH dilakukan kepolisian tak jauh dari rumahnya di Desa Blaru, Kecamatan Badas, melalui sebuah penyamaran. Dari tangannya petugas berhasil mengamankan 5000 butir pil lexotan yang diedarkan pil lexotan ke kalangan pelajar, baik setingkat SMP maupun SMA.
Sejauh ini DH dikenal sebagai pemain lama dan sulit terdeteksi. Terlebih, dalam setiap transaksi dia selalu mengemas 'dagangannya' dalam kardus handphone, sehingga terkesan sebagai jual beli barang eletronik.
"Tersangka sudah menjadi TO kami sejak 3 bulan terakhir dan alhamdulillah dalam penyergapan kemarin malam bisa membuahkan hasil," terang Kanit Reskrim Polsek Pare Aiptu Sapto Wibowo, dalam gelar perkara di Mapolsek, Sabtu (27/2/2010).
Untuk setiap 1.000 butir yang terjual, DH diakui mendapatkan keuntungan Rp 30 ribu. "Jadi tinggal mengalikan, karena dari pemeriksaan dalam sehari dia bisa jual sampai 3.000 butir. Sasaran peredarannya mulai dari anak-anak SMP-SMA yang juga diajarinya menjadi pengedar," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dengan memburu pemasok pil lexotan. Sejumlah nama yang berdomisili di daerah sekitar Kabupaten Kediri diakui telah dikantongi.
Akibat perbuatannya dia akan diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 miliar, setelah dianggap melanggar Pasal 196 UU Kesehatan No 36 tahun 2009, tentang melakukan tindak pidana melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa dilengkapi dengan standar, prasyarat keamanan dan keahlian.
(fat/fat)










































